Posts

MENGGUGAT STATUS QUO PENDIDIKAN

Image
MENGGUGAT STATUS QUO PENDIDIKAN Oleh: M ansur Arsyad  Insan pendidikan hampir pasti mengenal—setidaknya secara gagasan—siapa Jean Piaget. Dialah arsitek besar konstruktivisme, psikolog perkembangan yang mengajarkan kepada dunia bahwa pengetahuan tidak ditanamkan, melainkan dibangun; bahwa belajar bukan proses menerima, melainkan proses menjadi. Melalui konsep skema, asimilasi, akomodasi, dan ekuilibrasi, Piaget menggeser pendidikan dari sekadar transmisi informasi menuju kerja batin kesadaran yang aktif dan otonom. Ironisnya, Jean Piaget sendiri tidak pernah benar-benar terobsesi pada metode pembelajaran. Bagi sang maestro, “metode” kerap menjelma menjadi belenggu—menjebak guru menjadi sekadar operator di lini produksi pedagogik. Ia bukan anti-metode; ia hanya menolak tunduk pada cara berpikir mekanistik yang mereduksi pendidikan menjadi prosedur teknis di ruang pedagogik yang sejatinya harus membebaskan. Maka ketika rekannya, Jean-Claude Bringuier, mencoba menyematkan label “m...

ABSURDITAS KEADILAN DI RUANG PENGADILAN

  AIR MATA KEADILAN: KESAKSIAN TERAKHIR DARI RUANG SIDANG Suasana duka menyelimuti ruang persidangan sesaat hakim membacakan putusan pada Bung Tomi: empat setengah tahun penjara. Para pengunjung sidang—para sahabat, kaum kerabat, termasuk istri Tomi sendiri, Lila—tersentak. Mereka tidak percaya apa yang barusan mereka dengar.   Mereka tidak percaya ucapan hakim yang melafalkan putusan itu dengan nada datar, seolah tidak sedang memutuskan nasib seseorang, melainkan sekadar membacakan informasi cuaca. Lila menutup mulutnya, menahan jeritan. Matanya memerah. Beberapa yang hadir sontak berteriak, “Huuuuu!” sebuah reaksi emosional, sebagai tanda protes. Mereka tidak percaya keadilan dapat sekarut ini. Sejenak, ruang sidang seperti melakonkan skrip novel Franz Kafka—suram, absurd, dan sarat dengan tragedi senyap. Josef K, yang dipilih sebagai tokoh protagonis utama dalam nove Kafka, The Trial , adalah seorang pegawai bank yang tiba-tiba ditangkap tanpa mengetahui kesalahannya, d...

ESAI TENTANG MORALITAS

  CERMIN DIRI: SEBUAH TAFSIR MORALITAS Oleh; Mansur Arsyad Pada suatu akhir malam yang hening, seorang anak  bangun lebih awal dari orang-orang di sekitarnya. Ia memandang sekelilingnya dengan sedikit rasa bangga. Ia berkata kepada ayahnya bahwa orang-orang itu, yang masih lelap tertidur, seolah mati—tak satu pun yang bangun untuk menyembah Tuhannya. Tapi sang ayah, dengan penuh kearifan, membalas, “Wahai putraku, lebih baik kau juga tidur daripada menggunjing orang lain.” Esai ini bukan tentang tidur atau terjaga secara harfiah. Ini tentang kecenderungan manusia yang, ketika merasa telah mencapai kesadaran spiritual tertentu, tergoda untuk menilai orang lain. Ini bentuk godaan paling halus dalam dunia keagamaan: merasa lebih baik karena merasa lebih tahu, merasa lebih shaleh, merasa lebih dekat dengan Tuhan. Abdullah ibn Mubarak, seorang ulama yang terkenal kezuhudan dan kesederhanaannya meski memiliki kekayaan, pernah berkata, “Mungkin orang yang kamu remehkan lebih dicint...
  TAHUN BARU HIJRIYAH: SEBUAH JEDAH DALAM KEBISINGAN MODERNITAS Oleh Mansur Arsyad Tahun baru dalam kalender Hijriyah tidak datang dengan gemuruh, tiada pesta kembang api, dan tak ada hitung mundur waktu yang membelah kesunyiam malam. Ia tiba dalam senyap. Seakan cahaya lembut yang menyelinap diantara gemintang. Nyaris tidak disadari. Sebagian orang bahkan abai dengannya. Tapi ia membawa pesan: bahwa tidak semua permulaan harus diumbar dengan gegap gempita. Hari ini, 1 Muharram 1447 Hijriyah, bukan sekadar pergantian kalender, tetapi sebuah panggilan spiritual untuk melihat ulang arah perjalanan—baik sebagai pribadi, umat, maupun peradaban. Hijrah, yang menjadi penanda awal kalender Islam, bukan semata peristiwa geografis Nabi meninggalkan Mekah menuju Madinah. Ia adalah narasi eksistensial yang hidup dalam hati setiap menusia yang berserah diri. Perpindahan dari kegelapan menuju terang, dari keterikatan menuju kebebasan, dari tekanan menuju pengharapan. Dalam makna inilah ki...

SEBUAH ESAI REFLEKTIF

Image
                                                                                                          KETIKA NILAI AKADEMIK BERKATA LAIN                               Refleksi atas Kisah Al Gore, George W. Bush, dan Ilusi Meritokrasi                                                                                 Oleh: Mansur Arsyad Pada tahu...

ESENSI KURBAN

 KURBAN: SEBUAH TAFSIR REFLEKTIF Oleh: Mansur Arsyad  ====================================================================== Berkurban tidak berhenti pada proses penyembelihan. Ia hanya perjalanan awal untuk tiba pada pesan esensial tentang melepaskan. Tentang detachment—pelepasan dari segala bentuk keterikatan yang menjebak manusia dalam ilusi kepemilikan. Ketika Nabi Ibrahim bersedia mengorbankan Ismail, itu bukan ekpresi kekerasan, atau agresi sadis terhadap kemanusiaan, terhadap anak semata wayang yang sangat dicintainya. Itulah ujian ketundukan tertinggi, sekaligus pembebasan. Membebaskan diri dari cinta yang membelenggu. Sebuah transendensi. Bahwa yang paling kita cintai pun, jika sudah menjadi tabir antara kita dan kebenaran Tertinggi, harus kita lepaskan. Bukan karena kita membencinya, tapi justru karena kita mencintai dengan sadar. Pada domain sosial, kurban adalah kritik diam terhadap kerakusan. Di dunia yang dibangun di atas akumulasi dan kepemilikan, membagi daging...

MENAKAR USULAN PERPANJANGAN USIA PENSIUN PNS

Image
  MENAKAR USULAN PERPANJANGAN USIA PENSIUN PNS    Mansur Arsyad                                                                                                          Usulan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait perpanjangan usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memunculkan beragam tanggapan . Dalam rancangan kebijakan yang diusulkan, batas usia pensiun bagi pejabat eselon III dan IV yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun, diusulkan menjadi 60 tahun. Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, usia pensiun dinaikkan menjadi 62 tahun, sementara untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Madya diusulkan menjadi 65 tahun.  Hal serupa juga diterapkan pada jabatan fungsional....